JUALAN INTERNET TANPA IZIN: ANCAMAN PIDANA NYATA
Dasar hukumnya adalah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan setiap penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan, jasa, maupun khusus) memperoleh izin dari Menteri lebih dahulu. Tanpa izin, otomatis melawan hukum.
Sanksinya sudah diperberat. Sejak UU Cipta Kerja (terakhir UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 47 yang dahulu mengancam 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, kini naik menjadi maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar. Dakwaan biasanya dirangkai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sehingga bukan hanya pemodal yang terjerat — teknisi yang memasang dan kolektor voucher pun ikut menjadi tersangka.
Ini bukan ancaman di atas kertas. Kominfo (sekarang Komdigi) telah menindak 150 ISP ilegal sejak 2023 hingga Maret 2024. Kasus konkret: Polda Gorontalo 2024 menetapkan 3 tersangka (owner + 2 teknisi) atas penjualan ulang bandwidth WMS Telkom. Polda Bengkulu sebelumnya menjerat 4 tersangka RT/RW Net dengan ancaman serupa. Alat dan perangkatnya (OLT, router, antena, kabel) dapat dirampas untuk negara.
Pola penindakan berjalan tiga tahap: peringatan tertulis dari Balai Monitoring, lalu pemutusan akses oleh ISP induk, terakhir penindakan pidana bersama Kepolisian Siber.
Bahaya bagi konsumen juga nyata: jaringan tidak stabil, kecepatan tidak terjamin, tidak ada perlindungan data pribadi (risiko MITM/man-in-the-middle), tidak ada filtering konten negatif, dan tidak ada tanggung jawab atas keluhan layanan.
Catatan penting: Skema reseller resmi sebenarnya terbuka, tetapi wajib didasari Perjanjian Kerja Sama (PKS) sah dengan ISP induk yang mencantumkan klausul reseller. Membeli paket bisnis ≠ hak menjual ulang. Yang dibeli adalah hak guna, bukan hak distribusi.
Bagi pelaku yang masih beroperasi tanpa izin: segera hentikan atau urus legalitas sebelum penindakan tiba. Bagi konsumen: jangan tergiur harga murah jika legalitas penyedianya gelap — risikonya jauh lebih besar dari selisih harga.



